Jumat, 01 Oktober 2010

PEMILIHAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PEMILIHAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

METODA PEMILIHAN PENYEDIA

Disesuaikan dengan jenis, sifat, nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada/mampu melaksanakan pekerjaan yang diadakan

How Did We Do?

nBrief overview of performance against each objective

How Did We Do?

nBrief overview of performance against each objective

METODA EVALUASI PENAWARAN

1. Sistem Gugur

Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.

2. Sistem nilai

Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

Untuk memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dgn harga

(harga dipengaruhi keunggulan teknis)

Menggunakan metode kuantitas: memberi nilai angka terhadap unsur teknis dan harga

Dilakukan terhadap penawaran yg memenuhi syarat administrasi, dengan memberi skor terhadap unsur teknis dan/atau harga penawaran

Disusun daftar urutan penawaran, mulai dari nilai tertinggi

Bila dengan nilai ambang batas (passing grade), harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan

3. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang, harga, biaya OP dalam jangka waktu tertentu, yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa , kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

Khusus untuk pengadaan barang yg kompleks, dgn memperkirakan biaya OP & nilai sisa selama umur ekonomis barang
Unsur teknis dan harga yg dinilai telah ditetapkan dlm dok.pengadaan
Unsur harga dikonversikan ke dlm mata uang tunggal, dihitung secara profesional.
Disusun daftar urutan penawaran, mulai dari harga evaluasi terendah
Biaya yg dihitung dlm evaluasi, kecuali harga penawaran terkoreksi, tdk dimasukkan dlm harga kontrak (berfungsi sbg alat pembanding saja)

EVALUASI PENAWARAN UNTUK JASA KONSULTANSI

a. Metoda evaluasi kualitas;

b. Metoda evaluasi kualitas dan biaya;

c. Metoda evaluasi pagu anggaran;

d. Metoda evaluasi biaya terendah;

e. Metoda evaluasi penunjukan langsung.

a. Metoda evaluasi kualitas;

Evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya

b. Metoda evaluasi kualitas dan biaya;

Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya

c. Metoda evaluasi pagu anggaran;

Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya

d. Metoda evaluasi biaya terendah;

Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

e. Metoda evaluasi penunjukan langsung.

Evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya

PENETAPAN JENIS KONTRAK

a. Berdasarkan bentuk imbalan:

1) lump sum;

2) harga satuan;

3) gabungan lump sum dan harga satuan;

4) terima jadi (turn key);

5) persentase.

b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:

1) tahun tunggal;

2) tahun jamak.

c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:

1) kontrak pengadaan tunggal;

2) kontrak pengadaan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tulislah unek* anda

Cari Blog Ini