PEMILIHAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
METODA PEMILIHAN PENYEDIA
Disesuaikan dengan jenis, sifat, nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada/mampu melaksanakan pekerjaan yang diadakan
How Did We Do?
How Did We Do?
METODA EVALUASI PENAWARAN
1. Sistem Gugur
Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
2. Sistem nilai
Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Untuk memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dgn harga
(harga dipengaruhi keunggulan teknis)
3. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang, harga, biaya OP dalam jangka waktu tertentu, yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa , kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
EVALUASI PENAWARAN UNTUK JASA KONSULTANSI
a. Metoda evaluasi kualitas;
b. Metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. Metoda evaluasi pagu anggaran;
d. Metoda evaluasi biaya terendah;
e. Metoda evaluasi penunjukan langsung.
a. Metoda evaluasi kualitas;
Evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
b. Metoda evaluasi kualitas dan biaya;
Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
c. Metoda evaluasi pagu anggaran;
Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
d. Metoda evaluasi biaya terendah;
Evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
e. Metoda evaluasi penunjukan langsung.
Evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
PENETAPAN JENIS KONTRAK
a. Berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tulislah unek* anda